Iklan
Jangka Waktu Penelitian Berkas Perkara Mario di Kejaksaan Tersisa Dua Hari
Polda Metro Jaya sudah berupaya memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diminta jaksa penuntut umum. Pemenuhan syarat itu tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penelitian berkas perkara tersebut ditargetkan rampung setelah 14 hari atau tersisa dua hari kerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihak kejaksaan menargetkan penelitian berkas Mario rampung setelah 14 hari. Berkas perkara itu diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2023.