logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAyah Sejuta Anak Divonis 4...
Iklan

Ayah Sejuta Anak Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra alias SH terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
SH (32), pelaku tidak pidana perdagangan anak, ditahan Polres Bogor. Pelaku menjual anak atau melakukan tindakan adopsi anak yang baru lahir secara ilegal.
DOKUMENTASI POLRES BOGOR

SH (32), pelaku tidak pidana perdagangan anak, ditahan Polres Bogor. Pelaku menjual anak atau melakukan tindakan adopsi anak yang baru lahir secara ilegal.

BOGOR, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara kepada SH (32) atau Suhendra karena tindak pidana perdagangan anak.

Dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Cibinong yang dipimpin hakim ketua Dhian Febriandari, dengan Zulkarnaen dan Wahyu Widuri sebagai hakim anggota, Selasa (16/5/2023), diputuskan bahwa Suhendra (32), warga Desa Kuripan, Ciseeng, Kabupaten Bogor, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak seperti diatur dalam Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan