Bappenas: Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Bersama
Bappenas telah menyusun Kebijakan Perkotaan Nasional 2045. Salah satu misinya yaitu mendorong perkotaan yang hijau dan tangguh dengan indikator, ketangguhan kota terhadap perubahan iklim, dan risiko bencana.
Membahas tentang kota-kota di Indonesia yang kian sering diterpa berbagai bencana, baik yang dipicu oleh alam, akibat perilaku manusia, maupun kelindan keduanya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memberikan tanggapan khusus kepada Kompas melalui aplikasi Zoom, Sabtu (13/5/2023).
Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana, Kementerian PPN/Bappenas Uke Mohammad Hussein secara khusus memberi penjelasan tentang kewenangan Bappenas dan pemerintah pusat, sementara Koordinator Bidang Penanganan Bencana Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diah Lenggogeni, menjelaskan secara khusus tentang Jabodetabekpunjur dalam kaitannya dengan penanganan bencana sebagai satu kawasan aglomerasi.