Kasus Halte CSW, Peran Orangtua dan Pentingnya Pelayanan Publik Inklusi
Orangtua harus mengawasi tingkah laku anak-anak mereka di tempat umum, terlebih bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memenuhi layanan publik yang inklusi.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus seorang anak penyandang disabilitas mental, BS (15), yang menyayat seorang pelajar SMP, NS (16), di Halte Transjakarta di pumpunan moda transportasi Cakra Selaras Wahana atau CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. Pengawasan orangtua dan pelayanan publik di moda transportasi umum harus ditingkatkan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Sastra, menyebutkan, orangtua harus mengawasi tingkah laku anak-anak mereka di tempat umum. Terlebih lagi, pengawasan terhadap anak-anak yang berkebutuhan khusus. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.