logo Kompas.id
MetropolitanHakim Vonis Anita Cepu 17...
Iklan

Hakim Vonis Anita Cepu 17 Tahun Penjara dalam Perkara Narkoba

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Linda 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Sidang putusan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang putusan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Anita dalam perkara peredaran narkotika yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kejujuran Linda dalam mengungkap fakta di persidangan membuat hukumannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Rabu (10/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, Linda atau yang oleh Teddy disebut Anita Cepu itu terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan