Iklan
Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara: "Saya Dikorbankan"
Putusan hakim untuk Dody lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Dody masih menuntut adanya keadilan.
JAKARTA, KOMPAS - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 17 tahun dalam perkara peredaran narkotika. Dody akan mengajukan banding dan membuktikan kepada seluruh anggota Polri bahwa ia dikorbankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadakan sidang putusan terhadap terdakwa Dody, mantan Kepala Biro Logistik Polda Sumatera Barat dan Kapolres Bukittinggi, Rabu (10/5/2023). Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih dalam sidang terbuka, yang diikuti tim jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum.