logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTeddy Minahasa Pantas Menerima...
Iklan

Teddy Minahasa Pantas Menerima Hukuman Berat

Masyarakat perlu terus mengawal peradilan yang memberi efek jera bagi anggota kepolisian pelaku kejahatan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan kuasa hukum setelah pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Bekas Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah karena memperjualbelikan narkotika serta mengganti barang bukti narkotika dengan tawas. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika <i>juncto</i> Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga mengatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan kuasa hukum setelah pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Bekas Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah karena memperjualbelikan narkotika serta mengganti barang bukti narkotika dengan tawas. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga mengatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap jenderal bintang dua Teddy Minahasa agar dipenjara seumur hidup karena perkara narkotika dinilai pantas. Masyarakat perlu terus mengawal peradilan yang memberi efek jera bagi anggota kepolisian pelaku kejahatan.

Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa terkait peredaran 5 kilogram sabu ke Jakarta. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan