Iklan
Tetap Tak Akui Perbuatannya Memicu Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup
Hakim menyebut terdapat tujuh hal yang memberatkan hukumannya, salah satunya karena eks Kapolda Sumatera Barat itu tidak mengakui perbuatannya.
JAKARTA, KOMPAS โ Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta 2022. Ia dipidana penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa.
โMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,โ kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).