Dari Penangkapan Pelaku Tawuran, Polisi Menyita Obat Keras Ilegal Senilai Rp 497 Miliar
Total barang bukti sebanyak 37.418.000 butir obat keras ilegal dengan tafsir mencapai sekitar Rp 497 miliar yang disimpan dalam gudang bengkel mobil di Kedoya Utara.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana peredaran obat keras ilegal jaringan internasional dengan barang bukti sekitar 37 juta butir. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku tindak kekerasan jalanan di kawasan Palmerah yang positif menggunakan obat keras.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Aryo Seto mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar menyita puluhan juta butir obat keras jenis tremadol dan hexymer dari gudang di Jalan Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, Kamis (13/4/2023) pukul 20.00.