Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Libur Lebaran, Dishub DKI Jakarta lakukan sejumlah penyesuaian. Tepatnya mulai peniadaan HBKB dan ganjil genap, hingga melajukan penyesuaian jam layanan dan operasi angkutan umum MRT Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Selama libur Lebaran 2023 pada 19-25 April, pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta ditiadakan. Selain itu, jam operasional angkutan umum disesuaikan.
Peniadaan sistem ganjil genap selama libur Lebaran itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sebelumnya, pada hari-hari kerja, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.