Iklan
Jaksa dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Putusan terhadap AG
Putusan pidana 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa anak, AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta dipertimbangkan ulang.
JAKARTA, KOMPAS β Baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa anak, AG, dalam kasus penganiayaan terhadap anak bernama David, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Banding disampaikan seminggu setelah putusan pidana 3 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada AG, pekan lalu.
Informasi ini disampaikan Jumyanto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan tertulis, ia menyebut pihak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri yang dibacakan pada Senin (10/4/2021).