logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJaksa dan Kuasa Hukum Ajukan...
Iklan

Jaksa dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Putusan terhadap AG

Putusan pidana 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa anak, AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta dipertimbangkan ulang.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Mangatta Toding Allo, pengacara anak berkonflik dengan hukum, AG, berbicara di luar sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak CDO, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Mangatta Toding Allo, pengacara anak berkonflik dengan hukum, AG, berbicara di luar sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak CDO, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa anak, AG, dalam kasus penganiayaan terhadap anak bernama David, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Banding disampaikan seminggu setelah putusan pidana 3 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada AG, pekan lalu.

Informasi ini disampaikan Jumyanto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan tertulis, ia menyebut pihak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri yang dibacakan pada Senin (10/4/2021).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan