DKI Jakarta Siap Cairkan Dana Hibah Rp 75 Miliar untuk Polda Metro Jaya
Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75 miliar kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Dana hibah itu sesuai rencana akan dipergunakan untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan dana hibah senilai Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya. Dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan electronic traffic law enforcement tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas.
Penyaluran dana hibah itu termuat dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Heru Budi Hartono 24 Maret 2023 itu disebutkan, dana hibah itu untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam Kepgub tersebut juga termuat nominal yang akan dihibahkan sebesar Rp 75.477.263.795.