logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Jakarta Siap Cairkan Dana ...
Iklan

DKI Jakarta Siap Cairkan Dana Hibah Rp 75 Miliar untuk Polda Metro Jaya

Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75 miliar kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Dana hibah itu sesuai rencana akan dipergunakan untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2022). Semenjak peniadaan tilang manual pada 23 Oktober 2022, pelanggar lalu lintas kian marak. Keterbatasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat penerapan tilang secara elektronik belum optimal. Pada Desember tahun ini Polda Metro Jaya akan memasang 10 ETLE baru. Sebanyak 70 ETLE dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dihibahkan kepada Polda Metro Jaya pada 2023.
FAKHRI FADLURROHMAN

Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2022). Semenjak peniadaan tilang manual pada 23 Oktober 2022, pelanggar lalu lintas kian marak. Keterbatasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat penerapan tilang secara elektronik belum optimal. Pada Desember tahun ini Polda Metro Jaya akan memasang 10 ETLE baru. Sebanyak 70 ETLE dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dihibahkan kepada Polda Metro Jaya pada 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan dana hibah senilai Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya. Dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan electronic traffic law enforcement tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas.

Penyaluran dana hibah itu termuat dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Heru Budi Hartono 24 Maret 2023 itu disebutkan, dana hibah itu untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam Kepgub tersebut juga termuat nominal yang akan dihibahkan sebesar Rp 75.477.263.795.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan