Pekerjaan Rumah Pemkab Bekasi Tuntaskan 37 Masalah Sampah TPA Burangkeng
Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi minimal harus menggunakan sistem ”control landfil” atau secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan.
BEKASI, KOMPAS — Pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng sudah dimulai Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pembebasan lahan itu untuk menambah daya tampung TPA yang telah kewalahan sejak 2019. Selama TPA itu kelebihan beban, ada 37 persoalan lingkungan hingga kesehatan yang timbul.
Pembebasan lahan tahap pertama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, seluas 1,2 hektar. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar ganti rugi kepada warga Rp 30 miliar.