logo Kompas.id
MetropolitanViral, Pelaku Penukar QRIS...
Iklan

Viral, Pelaku Penukar QRIS Sumbangan Masjid Ditangkap

Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) menjadi tersangka dalam kasus ini.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) menjadi tersangka dalam kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS —Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penukaran stiker QRIS sumbangan infak di hampir 30 masjid. Ia menukar stiker QRIS yang merujuk ke rekening atas nama ”Restorasi Masjid” ke hampir 30 masjid sejak awal April 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MILM (39), Selasa (11/4/2023) dini hari. Di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pria berkacamata itu dihadirkan dengan rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan