Tak Ada Ruang untuk Kekerasan di Ibu Kota
Dalam setiap perjanjian utang piutang, jika ada pihak yang cedera janji, tidak berarti pihak kreditor boleh melakukan pemaksaan atau tindak kekerasan.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus pengeroyokan massal yang menimpa seorang penagih utang di Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, berbuntut panjang. Para pelaku pengeroyokan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka juga berlaku bagi para penagih utang tersebut karena dinilai menarik paksa mobil warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, ada dua tindak pidana dalam kasus pengeroyokan massal yang terjadi di Tangerang Selatan pada Rabu (5/4/2023) siang. Tindak pidana pertama, yakni pencurian dengan pemberatan dan pemerasan.