Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Ajukan Diri Jadi ”Justice Collaborator”
Terdakwa Dody Prawiranegara dinilai telah mengungkap seluruh fakta peredaran narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua di kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menuntut hukuman Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara peredaran narkotika bersama Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kuasa hukum Dody segera mengajukan bekas Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi itu sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Senin (27/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. Jaksa penuntut umum terdiri dari Arya Wicaksana dan tim. Sementara kuasa hukum Dody dalam sidang tersebut adalah Adriel Viari Purba, Daniel Hutabarat, dan tim.