logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTempat Hiburan Malam di DKI...
Iklan

Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Tempat hiburan malam diimbau mematuhi aturan. Hal ini untuk menghormati dan menjaga suasana kondusif pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak macet saat melintasi pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). Menjelang Ramadhan 1444 Hijriah, warga berbondong-bondong berbelanja kebutuhan untuk sahur pertama. Keramaian tersebut terlihat di pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat pada pukul 21.00. Walaupun harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, warga tetap semangat menyambut Ramadhan dengan menyajikan masakan terbaik untuk sahur pertama.
FAKHRI FADLURROHMAN

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak macet saat melintasi pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023). Menjelang Ramadhan 1444 Hijriah, warga berbondong-bondong berbelanja kebutuhan untuk sahur pertama. Keramaian tersebut terlihat di pasar tumpah di Jalan Palmerah Barat pada pukul 21.00. Walaupun harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik, warga tetap semangat menyambut Ramadhan dengan menyajikan masakan terbaik untuk sahur pertama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membatasi kegiatan tempat hiburan malam. Semua pihak diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas dan kelancaran ibadah puasa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan