logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRemaja A Segera Disidangkan...
Iklan

Remaja A Segera Disidangkan Terkait Penganiayaan David

Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menerima berkas perkara A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus ini dari penyidik kepolisian. SPDP yang sudah diterima beberapa hari lalu, antara lain, dari tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan A (15).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan