logo Kompas.id
MetropolitanLPSK Masih Pertimbangkan...
Iklan

LPSK Masih Pertimbangkan Perlindungan bagi A dalam Kasus David

A mengajukan perlindungan sebelum dinyatakan berkonflik dengan hukum dan ditahan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berbicara sebagai narasumber dalam diskusi publik Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai”, Kamis (18/8/2022).
TANGKAPAN LAYAR/DIAN DEWI PURNAMASARI

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berbicara sebagai narasumber dalam diskusi publik Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai”, Kamis (18/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih memproses pengajuan perlindungan A, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Perlindungan akan diberikan jika A dinilai memenuhi persyaratan.

A (15), anak yang terlibat dalam penganiayaan berat terencana bersama Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), pertama kali mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Februari 2023. Saat itu, polisi belum menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan