Iklan
A Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
A ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan berat berencana sejak Kamis (2/3/2023). Status hukum diberikan terkait dengan penganiayaan berat terencana dan pembiaran terhadap kekerasan pada anak.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa A, anak perempuan yang berkasus dalam penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, Rabu (8/3/2023). Ini menjadi pemeriksaan pertama sejak statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum sepekan sebelumnya.
Polda Metro Jaya memeriksa A (15) di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, ia didampingi lembaga terkait, selain dengan kuasa hukum.