Status A Naik Jadi Pelaku
Kasus penganiayaan David (17) kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, remaja A ditetapkan sebagai pelaku.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), polisi kini menetapkan A (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Selain ketiga orang tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, status hukum saksi APA masih dalam penyelidikan.