logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊStatus A Naik Jadi Pelaku
Iklan

Status A Naik Jadi Pelaku

Kasus penganiayaan David (17) kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, remaja A ditetapkan sebagai pelaku.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
ERIKA KURNIA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), polisi kini menetapkan A (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Selain ketiga orang tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, status hukum saksi APA masih dalam penyelidikan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan