logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKuasa Hukum Teddy Minahasa...
Iklan

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Menilai Bukti Percakapan Cacat Hukum

Percakapan di Whatsapp yang diajukan dalam BAP adalah hasil tangkapan layar dan bahkan kelihatan ada sidik jari dari penyidik. Padahal, berdasarkan UU ITE, harus dilakukan pemeriksaan forensik secara utuh.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli forensik.
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli forensik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Teddy Mihahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa menilai pemeriksaan barang bukti oleh penyidik cacat hukum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli forensik digital Rujit Kuswinowo. Pada kesempatan itu, Rujit menampilkan isi percakapan melalui aplikasi pesan Whatsapp antara Teddy dan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan