logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMeikarta Cabut Gugatan,...
Iklan

Meikarta Cabut Gugatan, Konsumen Kawal Pengembalian Uang

Meskipun PT Mahkota Sentosa Utama telah mencabut gugatan, konsumen Meikarta tetap mengawal pengembalian uang Rp 30 miliar kepada 131 konsumen.

Oleh
NASRUN KATINGKA
Β· 1 menit baca
Sejumlah anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang menjadi tergugat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Sejumlah anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang menjadi tergugat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€”PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU selaku pengelola apartemen Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Pembacaan pencabutan gugatan berupa pencemaran nama baik, yakni ganti rugi sebesar Rp 56 miliar, tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Selanjutnya, konsumen berharap uang mereka dikembalikan secepatnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu awalnya terdaftar sebagai sidang penyerahan alamat. Kemudian, berubah menjadi sidang pramediasi yang terjadwal pada pukul 10.00, tetapi baru dimulai sekitar pukul 10.51.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan