Polisi Mendaku Bekerja Profesional dalam Kasus Mario Dandy
Kuasa hukum menyebut, Mario sangat ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Cristalino David Ozora.
JAKARTA, KOMPAS β Pihak kepolisian memastikan bekerja profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora (17) telah dilakukan secara proporsional, sesuai prosedur, dan didasarkan pada alat bukti. Proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat hingga koma pun masih terus berjalan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.