logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKabupaten Tangerang Mulai...
Iklan

Kabupaten Tangerang Mulai Batasi Kantong Plastik Sekali Pakai

Pembatasan kantong plastik sekali pakai di Kabupaten Tangerang, Banten, berlaku sejak Selasa (21/2/2023). Ketentuannya ada dalam Perbup Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Tumpukan sampah di pinggiran kali di Jalan Raya Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2022).
HIDAYAT SALAM

Tumpukan sampah di pinggiran kali di Jalan Raya Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (17/10/2022).

TANGERANG, KOMPAS β€” Pembatasan kantong plastik sekali pakai berlaku secara bertahap yang dimulai dari tingkat minimarket dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kebijakan itu seiring dengan mengkhawatirkannya kondisi Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin.

Pembatasan berlaku sejak Selasa (21/2/2023). Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang secara keseluruhan menyasar pasar tradisional, ritel modern, minimarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan