logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLima Santriwati Dicabuli...
Iklan

Lima Santriwati Dicabuli Pimpinan Pesantren di Serang

Polres Serang menangkap MJN (60), pimpinan pondok pesantren, di rumah salah satu istrinya di Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tenara, Selasa (14/2/2023), atas dugaan pencabulan lima santriwati.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Kampanye kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak terpasang di pinggir Jalan Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/1/2023). Merujuk data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus kejahatan seksual anak mendominasi pengaduan yang masuk ke lembaga ini selama tahun 2022. Dari total aduan 2.133 kasus,  834 kasus adalah kasus anak menjadi korban kejahatan seksual.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak terpasang di pinggir Jalan Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/1/2023). Merujuk data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus kejahatan seksual anak mendominasi pengaduan yang masuk ke lembaga ini selama tahun 2022. Dari total aduan 2.133 kasus, 834 kasus adalah kasus anak menjadi korban kejahatan seksual.

TANGERANG, KOMPAS β€” Lima santriwati dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku, MJN (60), berdalih tak kuasa menahan nafsu dan mengimingi korban menjadi anak angkat guna memuluskan pencabulan sejak Maret hingga Desember 2022.

MJN ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang di rumah salah satu istrinya di Desa Tenjo Ayu, Selasa (14/2/2023) siang. Penangkapan itu menyusul laporan dari keluarga lima santriwati korban pencabulan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan