Komisi B Nilai Jakpro Tidak Penuhi Janji kepada Warga Kampung Bayam
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, ada kesalahan pada konsep pembangunan Kampung Susun Bayam sehingga harga sewanya tinggi. Ia menilai PT Jakpro tak memenuhi janji kepada warga Kampung Bayam.
JAKARTA, KOMPAS β Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, Selasa (21/2/2023), menilai, PT Jakarta Propertindo tidak memenuhi janjinya kepada warga Kampung Bayam. Dengan menetapkan tarif sewa Rp 600.000-Rp 700.000, warga tetap tak sanggup membayarnya. Terkesan Jakpro hendak menyerahkan pengelolaan kepada dinas perumahan.
Harga sewa yang tak terjangkau itu, menurut Siahaan yang ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, awalnya adalah di kisaran Rp 1,5 juta per bulan. Kemudian muncul ketidaksanggupan warga dan muncul angka baru Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.