logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Siapkan Aturan untuk...
Iklan

DKI Siapkan Aturan untuk Pembelian 21 Unit Kendaraan Dinas Listrik

Pemprov DKI Jakarta pada 2023 ini akan membeli 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional gubernur dan jajarannya. Revisi peraturan dilakukan agar DKI bisa melakukan pengadaan mobil listrik.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Warga mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk mendukung program ramah lingkungan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengadakan 21 unit kendaraan dinas operasional listrik pada 2023. Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kesiapan infrastruktur pendukung mobil listrik tersebut.

Anggota Komisi B bidang Perekonomia DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, Selasa (21/2/2023), menyatakan, Komisi B mendukung pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) listrik. Itu sesuai dengan program pemerintah terkait kegiatan ramah lingkungan dan zero emisi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan