logo Kompas.id
MetropolitanKuasa Hukum Teddy Minahasa...
Iklan

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Pertanyakan Kehadiran Jaksa Kasus Sambo

Kejaksaan Agung menjelaskan, penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa, yaitu satu dan tidak terpisahkan atau ”een en ondeelbaar”.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba mempertanyakan kehadiran jaksa dalam kasus Ferdy Sambo dalam sidang mereka, Senin (20/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pergantian ini karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini menggelar sidang pemeriksaan dua saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub-pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 pada Kamis (2/2/2023). Ia terlibat dalam peredaran sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta pada 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan