logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMRT Jakarta Ditetapkan sebagai...
Iklan

MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Obyek Vital

MRT Jakarta ditetapkan sebagai obyek vital nasional transportasi bidang perkeretaapian. Konsekuensinya, penyelenggaraan pengamanan dilakukan menurut prinsip pengamanan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) memasuki Stasiun ASEAN, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) memasuki Stasiun ASEAN, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai obyek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan itu membuat pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi, seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan obyek vital nasional.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Kamis (16/2/2023), menjelaskan, penetapan MRT Jakarta sebagai Obyek Vital Transportasi bidang Perkeretaapian tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan