MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Obyek Vital
MRT Jakarta ditetapkan sebagai obyek vital nasional transportasi bidang perkeretaapian. Konsekuensinya, penyelenggaraan pengamanan dilakukan menurut prinsip pengamanan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA, KOMPAS β MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai obyek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan itu membuat pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi, seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan obyek vital nasional.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Kamis (16/2/2023), menjelaskan, penetapan MRT Jakarta sebagai Obyek Vital Transportasi bidang Perkeretaapian tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.