logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPatok Tanah Warga Tanpa Izin, ...
Iklan

Patok Tanah Warga Tanpa Izin, Bripka Madih Dilaporkan Lakukan Pidana

Madih tanpa menanggalkan seragamnya membangun patok di depan tiga rumah warga yang bertentangga dengan Madih. Bersama sekitar 10 orang, polisi itu juga membangun pos penjagaan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri ke kanan) diwawancarai media di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri ke kanan) diwawancarai media di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain dilaporkan karena mematok tanah warga tanpa izin, Brigadir Kepala Madih dilaporkan tetangganya di Bekasi, Jawa Barat, karena dugaan pelanggaran kode etik ke Polda Metro Jaya. Perbuatan itu dilakukan sebagai buah dari klaim kepemilikan tanah warisan orangtuanya. Walaupun terbantahkan, polisi siap menunggu anggota polisi itu menunjukkan bukti legalitasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi, ditemui pada Selasa (7/2/2023), mengatakan, warga RT 004 RW 003 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, yang tanahnya diklaim milik keluarga Brigadir Kepala (Bripka) Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemarin. Selain melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara itu ke Direktorat Profesi dan Pengamanan, warga juga melapor pelanggaran pidana.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan