logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMeikarta Tidak Hadir, Sidang...
Iklan

Meikarta Tidak Hadir, Sidang Perdata Ditunda Kembali

PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta tidak hadir dalam sidang gugatan perdata melawan 18 tergugat yang merupakan pembeli apartemen. Ini adalah penundaan kedua.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Apartemen Meikarta, kepada pembelinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
AYU NURFAIZAH

Sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Apartemen Meikarta, kepada pembelinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada pembeli Apartemen Meikarta kembali ditunda. Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/2/2023) ini ditunda atas permintaan PT MSU.

Sidang perdata dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat dimulai pukul 09.54. Pada perkara ini ini, PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 pembelinya atas dugaan perbuatan melanggar hukum, pencemaran nama baik.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan