logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolda Metro Jaya Minta Maaf,...
Iklan

Polda Metro Jaya Minta Maaf, Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf dan mencabut status tersangka Hasya.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
Β· 1 menit baca
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kiri) didampingi sejumlah pihak menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), dengan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kiri) didampingi sejumlah pihak menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), dengan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).

TANGERANG, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian prosedur administrasi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Untuk itu, Polda Metro Jaya mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (6/2/2023), menyampaikan, berdasarkan hasil tim pemonitor, asistensi, dan evaluasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur atas kasus kecelakaan Hasya, dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan