Polda Metro Jaya Minta Maaf, Status Tersangka Hasya Dicabut
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf dan mencabut status tersangka Hasya.
TANGERANG, KOMPAS β Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian prosedur administrasi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Untuk itu, Polda Metro Jaya mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (6/2/2023), menyampaikan, berdasarkan hasil tim pemonitor, asistensi, dan evaluasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur atas kasus kecelakaan Hasya, dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.