Saksi Palsu Bantu Ecky Merebut Apartemen Angela di Pengadilan
Pada periode Juli 2020-Januari 2021, Ecky menggugat Angela yang sudah meninggal terkait kepemilikan apartemen. Dalam persidangan ini, ia menghadirkan saksi palsu untuk memenanginya dalam persidangan.
JAKARTA, KOMPAS β M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak pernah membeli apartemen Angela Hindriati, korban mutilasinya, seperti yang ia klaim kepada keluarga Angela. Adapun Ecky menghadirkan saksi palsu dalam sidang gugatan kepemilikan apartemen tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (6/2/2023), menyebutkan, Ecky meminta SA, teman sekolah menengah pertamanya, menjadi saksi palsu dalam gugatan kepemilikan apartemen Angela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Angela, yang diketahui meninggal pada Juni 2019 ini, sebelumnya memiliki satu unit apartemen di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.