logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJaksa Tolak Eksepsi Irjen...
Iklan

Jaksa Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra

Jaksa menilai eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra memberi salam kepada kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Kali ini, Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Februari 2023.
FAKHRI FADLURROHMAN

Terdakwa bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra memberi salam kepada kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Kali ini, Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Februari 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum menolak pembelaan dan eksepsi terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan empat surat eksepsi.

Pada Senin (6/2/2023), agenda sidang adalah pembacaan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana, Setyo Adhi Wicaksono, Sunarto, Samgar Siahaan, dan Muhammad Agung Wibowo. Mereka menjawab eksepsi terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra pada sidang dakwaan Kamis (2/2/2023).

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan