Iklan
Jaksa Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra
Jaksa menilai eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum menolak pembelaan dan eksepsi terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan empat surat eksepsi.
Pada Senin (6/2/2023), agenda sidang adalah pembacaan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana, Setyo Adhi Wicaksono, Sunarto, Samgar Siahaan, dan Muhammad Agung Wibowo. Mereka menjawab eksepsi terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra pada sidang dakwaan Kamis (2/2/2023).