logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDody Prawiranegara Didakwa...
Iklan

Dody Prawiranegara Didakwa Diarahkan Teddy Minahasa Jual Narkoba

Meski tidak mengajukan eksepsi, kuasa hukum Dody keberatan dengan penggunaan kata arahan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Sidang dakwaan terhadap Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang dakwaan terhadap Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, bekas Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Sidang ini terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Dody, didampingi tim kuasa hukumnya, hadir dengan kemeja putih lengan panjang dua pertiga. Jaksa penuntut umum (JPU), yakni Daniel Simarmata dan Ade Komarudin, membacakan dakwaan terhadap Dody di depan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Jon Sarman Saragih. Jaksa membacakan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Dody bersama pihak lain di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2022.

Editor:
Bagikan