Swastanisasi Air di Jakarta, Masyarakat Sipil Tuntut Jaminan Ketersediaan
Kontrak PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra berakhir pada 31 Januari 2023. Adapun swastanisasi air di Jakarta selama seperempat abad ini telah memproduksi ketimpangan penguasaan dan distribusi air.
JAKARTA, KOMPAS β Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan dan Hak atas Air atau Gerak bersurat secara terbuka kepada Penjabat Gubernur terkait masalah yang akan timbul akibat kebijakan baru pengelolaan air di Jakarta. Cakupan air bersih yang baru 65,85 persen di Jakarta menandakan swastanisasi air telah memproduksi ketimpangan penguasaan air.
βKami sudah melayangkan surat terbuka pada Senin (30/1/2023) dan mendapatkan tanda terima. Harapan dari surat terbuka ini adalah Pemerintah Jakarta membuka ruang pertemuan, audiensi, dan menyampaikan dengan jelas proses evaluasi, transisi, dan rencana ke depan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta,β kata Jihan Fauziah Hamdi, anggota Gerak.