logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDugaan Permainan Hukum di...
Iklan

Dugaan Permainan Hukum di Balik Penanganan Kasus Hasya

Publik melihat ada kejanggalan di balik penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), korban meninggal dalam insiden kecelakaan, sebagai tersangka. Ahli menilai, polisi tidak sesuai ketetapan hukum acara pidana.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera, memperlihatkan foto M Hasya Athallah Saputra di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Ibunda Hasya, Dwi Syafiera, memperlihatkan foto M Hasya Athallah Saputra di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022), dinilai melewati prosedur hukum dan diduga ada unsur mempermainkan hukum.

Sekitar pukul 21.00, Hasya bersama teman-temannya melintas dari arah selatan ke utara dengan kondisi jalan yang basah akibat hujan gerimis. Tiba-tiba, mobil di depan Hasya berbelok sehingga Hasya mengerem sepeda motornya secara mendadak. Setelah mengerem mendadak, Hasya pun tergelincir dan kehilangan keseimbangan sehingga dia terjatuh ke sisi kanan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan