logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDinilai Lalai Berkendara,...
Iklan

Dinilai Lalai Berkendara, Hasya Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kematiannya Sendiri

Tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia dalam kecelakaan lalu lintas disebut akibat kelalaiannya sendiri. Polisi menyebut, setiap pengguna jalan harus siap dengan segala faktor risiko di jalanan.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latief Usman (kedua dari kiri) memberikan keterangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Kantor Bidang Kehumasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latief Usman (kedua dari kiri) memberikan keterangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Kantor Bidang Kehumasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Dalam kasus tersebut, polisi turut menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya sendiri ketika berkendara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam. Menurut keterangan para saksi, Hasya terjatuh dari kendaraannya dan kemudian terlindas oleh mobil sport Pajero yang dikendarai oleh Eko Setio Budi Wahono, purnawirawan polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Cilincing.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan