logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRibuan Obat Keras Beredar...
Iklan

Ribuan Obat Keras Beredar Secara Ilegal di Bogor

Di kios sembako miliknya, AF menjual obat keras kepada anak-anak jalanan dan pengamen. Obat keras jenis eximer, tramadol, dan trihexyphenydil yang dijual merupakan obat untuk pasien gangguan mental.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap tersangka AF (35) karena menjual obat keras golongan G seperti eximer, tramadol, dan trihexyphenydil.
DOKUMENTASI HUMAS POLRESTA BOGOR

Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap tersangka AF (35) karena menjual obat keras golongan G seperti eximer, tramadol, dan trihexyphenydil.

BOGOR, KOMPAS – Ribuan butir obat keras jenis eximer, tramadol, dan trihexyphenydil beredar secara ilegal di Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap AF (36), pengedar ribuan obat terlarang itu. Dalam praktiknya pelaku menjual obat keras di kios sembako untuk mengelabuhi petugas dan warga.

Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, AF (35) ditangkap di kios sembako di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat, pada Sabtu (21/1/2023). Dari kios itu disita ribuan obat terlarang.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan