Iklan
Ayah Penyiksa Anak di Jakarta Selatan Dipenjara Polisi
Polisi akhirnya menindak pelaku KDRT yang dilaporkan ibu korban sejak 23 September 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Polres Jakarta Selatan menahan pria berinisial RIS karena kasus kekerasan terhadap dua buah hatinya, KRS (12) dan KAS (10). Laporan yang cukup lama diproses dan sempat dilawan pihak pelaku itu akhirnya ditindaklanjuti polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy menjelaskan, RIS (53) ditahan karena terbukti menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa kekerasan itu terjadi dua kali, yakni pada Maret 2021 dan September 2022, di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.