logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAyah Penyiksa Anak di Jakarta ...
Iklan

Ayah Penyiksa Anak di Jakarta Selatan Dipenjara Polisi

Polisi akhirnya menindak pelaku KDRT yang dilaporkan ibu korban sejak 23 September 2022.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
RIS (53), pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya, menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

RIS (53), pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya, menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polres Jakarta Selatan menahan pria berinisial RIS karena kasus kekerasan terhadap dua buah hatinya, KRS (12) dan KAS (10). Laporan yang cukup lama diproses dan sempat dilawan pihak pelaku itu akhirnya ditindaklanjuti polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy menjelaskan, RIS (53) ditahan karena terbukti menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa kekerasan itu terjadi dua kali, yakni pada Maret 2021 dan September 2022, di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan