Zona Rendah Emisi Kota Tua Minim Implementasi
Penerapan zona rendah emisi atau ”low emission zone” di kawasan Kota Tua belum optimal. Pengamat kebijakan publik menilai zona rendah emisi di kawasan Kota Tua hanya pencitraan semata.

Sejumlah kendaraan bermotor melewati pembatas portal untuk melintas di kawasan rendah emisi kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan zona rendah emisi atau low emission zone di kawasan Kota Tua belum optimal. Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengakui implementasi kebijakan tersebut masih minim. Pengamat kebijakan publik menilai zona rendah emisi di kawasan Kota Tua hanya pencitraan semata.
Kota Tua ditetapkan sebagai zona rendah emisi (LEZ) pada 8 Februari 2021. Sejak saat itu, hanya Transjakarta, pesepeda, dan pejalan kaki yang boleh masuk dan lewat di sekitar kawasan yang berbatasan dengan Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Lada, dan depan Museum Mandiri. Hampir dua tahun berjalan, kendaraan bermotor di luar ketentuan peraturan masih terlihat keluar masuk di kawasan tersebut.