logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKota Tangerang Beri Diskon PBB...
Iklan

Kota Tangerang Beri Diskon PBB hingga 70 Persen

Potongan 70 persen berlaku bagi surat pemberitahuan pajak terutang perdesaan dan perkotaan sampai tahun 2014 dan potongan 25 persen bagi pembayaran BPHTB prona atau PTSL terutang di Kota Tangerang, Banten.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Suasana di pusat kuliner Pasar Lama di Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/4/2022). Pedagang kaki lima menempati kiri dan kanan jalan, sedangkan pengunjung dan pengendara berbagi ruang lalu lalang di antara lapak.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Suasana di pusat kuliner Pasar Lama di Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/4/2022). Pedagang kaki lima menempati kiri dan kanan jalan, sedangkan pengunjung dan pengendara berbagi ruang lalu lalang di antara lapak.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan diskon hingga sebesar 70 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta 25 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Keringanan tersebut berlaku mulai 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang merinci potongan 70 persen berlaku bagi surat pemberitahuan pajak terutang perdesaan dan perkotaan sampai tahun 2014. Sementara potongan 25 persen bagi pembayaran BPHTB prona atau pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terutang.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan