logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊIbu yang Berpura-pura Diculik ...
Iklan

Ibu yang Berpura-pura Diculik di Bogor Jadi Tersangka

Y terancam hukuman tiga tahun penjara karena menyebarkan berita bohong. Y bersama rekannya, T, merekayasa penculikan dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Kolong jembatan layang di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihiasi mural untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks seperti yang terlihat pada Minggu (28/2/2021). Sejumlah kalangan berharap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera terealisasi. UU ITE harus bisa menjadi media untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Kolong jembatan layang di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihiasi mural untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks seperti yang terlihat pada Minggu (28/2/2021). Sejumlah kalangan berharap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera terealisasi. UU ITE harus bisa menjadi media untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian.

BOGOR, KOMPAS β€” Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Y, seorang ibu yang berpura-pura diculik, bersama teman komplotannya, T, sebagai tersangka kasus penipuan atau berita bohong. Y terbukti bersalah karena menyebarkan kabar bohong dengan berpura-pura diculik karena terlilit utang Rp 45 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Babakan Madang Komisaris Wahyu Maduransyah mengatakan, kasus Y yang pura-pura diculik dan sempat menghilang tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi sudah mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah warga dan pihak keluarga untuk mendukung penetapan Y sebagai tersangka.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan