Ibu yang Berpura-pura Diculik di Bogor Jadi Tersangka
Y terancam hukuman tiga tahun penjara karena menyebarkan berita bohong. Y bersama rekannya, T, merekayasa penculikan dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.
BOGOR, KOMPAS β Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Y, seorang ibu yang berpura-pura diculik, bersama teman komplotannya, T, sebagai tersangka kasus penipuan atau berita bohong. Y terbukti bersalah karena menyebarkan kabar bohong dengan berpura-pura diculik karena terlilit utang Rp 45 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Babakan Madang Komisaris Wahyu Maduransyah mengatakan, kasus Y yang pura-pura diculik dan sempat menghilang tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi sudah mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah warga dan pihak keluarga untuk mendukung penetapan Y sebagai tersangka.