Wali Murid SDN Pondok Cina 01 Menggugat Pemerintah Kota Depok
Secara administratif, Pemkot Depok dianggap tak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Selain itu, ada unsur dugaan pidana serta pelanggaran terhadap sistem pendidikan nasional buntut kebijakan alih fungsi lahan.
DEPOK, KOMPAS β Wali murid SD Negeri Pondok Cina 01 didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan administrasi kepada Pemerintah Kota Depok pada Senin (9/1/2023) pagi di Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat. Mereka keberatan atas kebijakan alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 01 menjadi tempat ibadah oleh Pemerintah Kota Depok yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Wali Kota Depok menerbitkan surat nomor 593/281-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tertanggal 9 Juni 2022 tentang persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi masjid raya Depok. Kemudian, pada 8 November 2022, Wali Kota Depok kembali menerbitkan surat bernomor 953/608-BKD perihal Persetujuan Penggusuran Bangunan SDN Pondok Cina 1.