Tak Perlu Dilarang, Delman Monas Butuh Standardisasi Pengelolaan
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang keberadaan delman di Monas. Namun, peneliti pariwisata menilai keberadaan delman tidak perlu dilarang. Pemerintah perlu memiliki standardisasi manajemen pariwisata.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, akan melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan bau air kencing dan kotoran kuda pekerja itu menguar di sekitar kawasan Monas. Namun, peneliti pariwisata menilai keberadaan delman tidak perlu dilarang. Pemerintah perlu memiliki standardisasi dalam manajemen pariwisata perkotaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dalam keterangannya pada (3/1/2022) mengatakan akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monas. Keberadaan delman memang dilarang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.