KRIMINALITAS
Pria Konsultan Pajak Mengaku Ditipu Rp 87 Juta oleh Calon Mempelainya
AM (34) mengalami kerugian Rp 87 juta untuk modal nikah. Hingga kini, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. AM melaporkan calon mempelai wanitanya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum AM, M Khoiri, setelah membuat pengaduan atas SA di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Seorang konsultan pajak, AM (34), mengaku ditipu oleh calon mempelai wanitanya, SA (22), yang membawa kabur uang Rp 87 juta. Uang itu sedianya untuk modal menikah. AM melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
AM yang diwakili kuasa hukumnya, M Khoiri, mengungkapkan, AM dan SA pertama kali berkenalan melalui Tinder pada 21 November 2021. Tiga hari berselang, keduanya bertemu secara langsung, tepatnya 24 November 2021. Dalam pertemuan tersebut, SA menyampaikan komitmen serius kepada AM, ingin menjalin hubungan ke pernikahan.