logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊLPSK Tolak Pengajuan Saksi...
Iklan

LPSK Tolak Pengajuan Saksi Pelaku Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Permohonan sebagai saksi pelaku yang dibuat tersangka Dody dan kawan-kawan itu dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar. Namun, mereka bisa mengajukan lagi perlindungan sebagai saksi.

Oleh
ERIKA KURNIA, Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
 Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Permohonan yang dibuat tiga dari 11 tersangka, dinilai perannya terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022), menjelaskan, permohonan tidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku. Pelaku yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan