”Road Bike” Dilarang ke Jalan Raya Setelah Pukul Enam Pagi
Jalan raya umum tetap harus menjadi sarana transportasi, bukan untuk ”road bike”. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JAKARTA, KOMPAS — Penghobi sepeda jalan raya atau road bike di Jakarta kembali mendapat teguran dari aparat kepolisian. Mereka tidak boleh bersepeda di jalanan di atas pukul 06.00 setiap hari kerja. Imbauan diberikan agar tidak mengganggu pengendara kendaraan lainnya yang kini lebih pagi memadati jalan raya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Selasa (6/12/2022) pagi, memantau arus lalu lintas di seputaran Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan mobil polisi. Di tengah giat itu, ia menemukan beberapa pesepeda road bike.