Buruh Berunjuk Rasa Menolak Nilai UMP DKI Jakarta 2023
Buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi serikat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta menolak kenaikan UMP sebesar 5,6 persen. Mereka menuntut agar UMP dinaikkan hingga 10,55 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Partai Buruh DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Mereka menolak penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen karena dinilai belum sesuai dengan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta. Penetapan itu diambil setelah sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022).